Dasar : SE Bupati Pati No.433/037 tertanggal 06/01/2021
Bahwa :
- – Pemerintah Kab. Pati Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian wabah Covid-19 mulai tanggal 11 s/d 25 Januari 2021.
- – Sebagaimana Ketentuan tersebut diatas maka Pemerintah Desa Gembong menghimbau agar kegiatan kemasyarakatan di wilayah Desa Gembong yang melibatkan banyak orang (seperti : Yasinan, RTnan, Hajatan Pernikahan, Pendidikan tatap muka formal dan non formal) untuk sementara waktu ditunda/tidak dilakukan terlebih dahulu sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.
Kepala Desa Gembong
TTD
NUR KHOLIS, S.E.
RESPON WARGA