BALAI METREOLOGI GELAR SIDANG TERA ULANG TIMBANGAN DAGANG DI DESA GEMBONG

  • Jun 21, 2019
  • gembong
  • BERITA

Gembong (20/06/2019) Dinas perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Tengan Balai Metreologi wilayah Karesidenan PatiĀ hari ini Kamis (20/06/2019) menggelar sidang tera ulang timbangan dagang diwilayah Desa Gembong. Kegiatan rutin yang dijadwalkan Balai Metreologi Wilayah Pati Disperindag Provinsi Jateng ini merupakan kegiatan tahunan yang secara terjadwal melakukan kegiatan tera ulang di kecamatan GembongĀ  Kabupaten Pati.

Pimpinan sidang tera ulang Sri Kuncoro Hadi yang ditemui di lokasi sidang tera ulang timbangan dagang yakni di halaman parkir kantor Balai Desa Gembong menjelaskan bahwa kegiatan sidang tera ulang merupakan dalam rangka menjalankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal,bahwa setiap alat ukur,takar,timbangan dan perlengkapanya (UTTP) wajib di tera ulang,baik timbangan di pasar maupun di toko-toko yang digunakan untuk perdagangan dengan tujuan menjamin transaksi barang, jual beli sesuai dengan ukuran.

Lebih lanjut pimpinan sidang tera ulang timbangan dagang memaparkan akan biaya tera ulang timbangan meja atau timbangan bandul yakni biaya retribusi sebesar 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah) dan timbangan centicimal atau timbangan duduk biaya retrebusinya 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) sedangkan jika saat ditera timbangan ada ketidak beresan maka timbangan akan di perbaiki oleh tim teknis khusus dengan biaya reparasi 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah) untuk timbangan meja/bandul dan 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) untuk timbangn centicimal.

Menurut P.Kuncoro retribusi dibebankan kepada pemilik timbangan guna pencapaian pendapatan di Disperindag Provinsi Jawa Tengah,sedangakan untuk biaya reparasinya apakah menjadi keharusan ataukah tidak tim tera ulang yang tahu ?